Kamis 22 Dec 2016 00:45 WIB

DJP Jatim I Terima Tebusan Amnesti Pajak Rp 8,3 Triliun

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kanwil DJP Jatim I Surabaya telah menerima uang tebusan program Tax Amnesty (amnesti pajak) senilai Rp 8,3 triliun hingga 20 Desember 2016. Jumlah ini hanya naik sedikit dibandingkan perolehan tebusan pada akhir periode pertama yang mencapai Rp 7,8 triliun.

Selama hampir tiga bulan di periode kedua ini, DJP Jatim I menerima dana tebusan sekitar Rp 500 miliar. Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto menyebutkan, dana tebusan ini berasal dari harta yang dideklarasikan di wilayah kerja DJP Jatim I yang mencapai Rp 355,9 triliun. Dana ini dideklarasikan oleh 36.552 wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Posisinya hampir sama dengan periode pertama, pada pekan-pekan terakhir menjelang penutupan biasanya ramai,” kata dia, kepada wartawan di Kanwil DJP Jatim I Jl Jagir Wonokromo, Surabaya, Rabu (21/12).

Ia menjelaskan, total dana yang dideklarasikan ini terdiri atas dana repatriasi senilai Rp 13,12 triliun, deklarasi luar negeri Rp 86,93 triliun, dan deklarasi dalam negeri senilai Rp 235,87 triliun. Terkait target, Estu menyatakan dari Dirjen Pajak menargetkan uang tebusan senilai Rp 10 triliun untuk seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini, tiga kanwil DJP di Jawa Timur telah menerima uang tebusan lebih dari Rp 11 triliun.

Program amnesti pajak periode kedua ini memang difokuskan  pada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar. Tarif tebusan untuk pelaku UKM ini flat 3 persen sampai akhir periode 31 Maret 2017. “Untuk periode kedua ini dari UKM ada, pengusaha besar juga ada, dan pengusaha kita sangat support untuk program tax amnesty ini,” ucap Estu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement