Rabu 21 Dec 2016 14:58 WIB

Pemerintah Surati Wajib Pajak yang tak Laporkan Hartanya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ingin mengejar penerimaan uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 101 triliun. Angka ini masih di bawah target pemerintah sebesar Rp 165 triliun.

Untuk mencapai target itu, Ditjen Pajak memantau langsung data harta wajib pajak, mulai dari kepemilikan saham hingga tanah atau lahan. Pantauan ini kemudian dicocokkan dengan basis data amnesti pajak, untuk memastikan wajib pajak yang bersangkutan sudah ikut pengampunan pajak atau belum. Bila kemudian diketahui, wajib pajak yang memiliki sejumlah harta, misalnya sepetak tanah, yang belum dilaporkan melalui amnesti pajak, maka sepucuk surat elektronik akan meluncur ke alamat email wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sejak awal pemerintah menargetkan keikutsertaan amnesti pajak bisa semaksimal mungkin. Terlebih, kata dia, kesempatan untuk melaporkan hartanya tanpa dikenai sanksi administrasi ini hanya berlangsung selama sembilan bulan dan akan berakhir Maret 2017 mendatang. "Kami merasa bersalah kalau yang memanfaatkannya sedikit. Kenapa? Agar mereka tidak dikenai sanksi yang lebih besar nanti saat amnesti selesai," ujar Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/12).

Catatan Ditjen Pajak, ada lebih dari 204 ribu wajib pajak yang telah menerima surat imbauan untuk mengikuti amnesti pajak per hari ini. Beradsarkan data Surat Penyertaan Harta (SPH) terdapat 204.125 wajib pajak yang melaporkan hartanya sebanyak 212.270 item harta. Padahal, setelah ditelusuri dari data dan laporan pihak ketiga, para wajib pajak yang sama memiliki 2 juta lebih item harta atau nyaris 10 kali lipat dari yang mereka baru mereka laporkan selama ini.  "Dengan begitu, ada selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui program amnesti pajak," ujar Hestu.

Hestu menekankan bahwa seluruh 204 ribu lebih wajib pajak yang selama ini belum mengajukan pengampunan pajak berisiko dikenai sanksi yang lebih besar bila melewatkan amnesti pajak. Langkah Ditjen Pajak untuk memantau harta wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak ini disebutkan akan terus diperluas. Artinya, tak menutup peluang nantinya akan semakin banyak wajib pajak yang akan dikirimi surat elektronik yang berisi imbauan untuk ikut amnesti pajak.

"Jadi ini mengingatkan, wajib pajak mohon kalau terima email itu, itu bukan hoax. Itu email langsung dari kita. Tolong diperhatikan benar, supaya di bulan April mereka nggak tahu pasal 18 yang berjalan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement