Senin 19 Dec 2016 15:52 WIB

Komisi XI DPR akan Percepat Pembahasan RUU Redenominasi Rupiah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Redenominasi
Foto: bank indonesia
Redenominasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah mengatakan pihaknya siap mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi rupiah di DPR. Sebab, redenominasi dinilai bisa memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.‎

''Saya mengapresiasi langkah Agus sebagai Gubernur BI dan DPR siap, khususnya Komisi XI akan mempercepat proses penyelesaian pembahasan RUU tersebut,'' kata Said saat dihubungi, Senin (19/12).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, redenominasi rupiah memang dibutuhkan agar nilai rupiah lebih sederhana. Masyarakat pun akan lebih mudah bertransaksi keuangan karena nilainya yang lebih kecil.

Ia menyadari, undang-undang redominasi memang sangat mendesak, bukan hanya dari sisi sederhana dan efisiennya, akan tetapi saat ini sudah pada tingkat sangat dibutuhkan hadirnya UU Redenominasi. ''Agar masyarakat kita lebih mudah melakukan transaksi perdagangan dan ada kebanggaan atas nilai tukar dari sisi masyarakat,'' ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meminta dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi rupiah. Dengan adanya RUU tersebut maka jumlah digit pada uang rupiah akan berkurang.

''Kami juga ingin usulkan kepada Presiden, mohon mendukung proses penyelesaian RUU redominasi rupiah,'' kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin (19/12).

Baca juga: BI Nilai Situasi Ekonomi 2017 Kondusif untuk Redenominasi Rupiah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement