Ahad 18 Dec 2016 13:10 WIB

Pengusaha Ritel Tolak Pengenaan Cukai Plastik

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak pengenaan cukai untuk plastik yang rencananya dipungut pada 2017 mendatang. Rencana pengenaan cukai plastik saat ini telah mendapat persetujuan dari DPR.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pengenaan cukai plastik memang telah lama menjadi perbincangan di pihak pemerintah maupun pelaku usaha dan industri plastik. Namun, ia mengaku belum ada kejelasan mengenai pengenaan cukai plastik.

"Saya tidak pernah mendengar ini (cukai plastik) niatnya untuk apa," kata Tutum kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Ahad (18/12).

Tutum menjelaskan, akhir-akhir ini banyak pihak mengutarakan bahwa pengenaan cukai plastik berhubungan dengan perbaikan lingkungan. Dana yang digalang dari cukai ini bakal digunakan dalam memperbaiki lingkungan yang terdampak akibat adanya sampah. Kalau alasannya adalah dampak lingkungan, dia menilai maka seharusnya industri yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan perusahaan yang menjual BBM juga wajib dikenai cukai. Sebab BBM sangat memberikan dampak atas polusi yang dihasilkan.

Menurut Tutum, Pemerintah seharusnya tidak memberikan cukai untuk plastik. Jika persoalannya adalah pajak yang harus ditingkatkan, maka Pemerintah seharusnya telah menghitung di awal mengenai pajak yang selama ini telah dikenakan pada industri plastik di hulu. "Saya sudah tidak ingin mempertanyakan persoalan ini. Saya tidak merestui ini," ujar Tutum.

‎Ketika ada pengenaan cukai plastik di industri hulu, maka harga plastik akan naik saat dipergunakan di industri hilir.  "Ya nanti ujung-ujungnya masyarakat lagi yang akan menanggung kebijakan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan plastik akan menjadi komoditas kena cukai mulai 2017, setelah DPR memberikan persetujuan atas pengenaan cukai barang tersebut. "Kalau sudah mendapatkan persetujuan, kita akan membuatkan PP-nya, setelah itu berjalan (pengenaan cukai plastik)," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement