Rabu 14 Dec 2016 17:48 WIB

Per 30 November, Tebusan Amnesti Pajak Jatim Tembus Rp 11 Triliun

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
Suasana sosialisasi amnesti pajak (ilustrasi)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Suasana sosialisasi amnesti pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dana tebusan dari program Amnesti Pajak di Provinsi Jawa Timur hingga 30 November 2016 mencapai Rp 11 triliun. Tebusan tersebut diperoleh dari tiga kantor perwakilan (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jatim.

Dana tebusan tersebut terdiri atas wajib pajak (WP) badan non-UMKM sebesar Rp 1,018 triliun, WP badan UMKM Rp 23,86 miliar, WP orang pribadi non-UMKM Rp 9,611 triliun, dan WP orang pribadi UMKM Rp 487,73 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Estu Budiarto menyebutkan hingga 1 Desember 2016 dana tebusan yang masuk mencapai Rp 8,3 triliun. Angka tersebut membuat DJP Jatim I berkontribusi sekitar 80 persen dari total penerimaan dana tebusan di Jatim yang mencapai Rp 11 triliun.

"Dana tebusan yang masuk berasal dari total harta deklarasi yang mencapai Rp 330,65 triliun. Rinciannya, dana deklarasi harta luar negeri yang mencapai Rp 86,51 triliun. Sedangkan dana deklarasi dalam negeri Rp 231,14 triliun," kata Estu dalam acara Gathering Perpajakan di Surabaya.

Total wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak di DJP Jatim I mencapai 610 ribu orang. Dari jumlah tersebut, total wajib pajak baru yang berpartisipasi hanya 15 ribu orang. Angka tersebut dinilai masih sangat rendah.

"Karena itu, kami akan menggenjot WP baru di periode ketiga. Kami akan menyasar pelaku usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar, wajib pajak besar prominent yang belum ikut tax amnesty, serta wajib pajak yang belum mendaftar," imbuhnya.

Ia memprediksi, minat warga untuk mengikuti program amnesti pajak di periode kedua ini bakal meningkat pada akhir bulan. "Hal itu berkaca pada periode pertama lalu. Karena itu, pada pekan ketiga dan keempat bulan Desember ini kami akan membuka layanan selama 24 jam," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Irawan, mengatakan, dana tebusan amnesti pajak hingga 30 November 2016 tercatat sebesar Rp 1,37 triliun. Kontribusi DJP Jatim II sekitar 9 persen terhadap dana tebusan di Provinsi Jatim. Tebusan tersebut berasal dari dana yang dideklarasikan totalnya Rp 60,72 triliun.

Dana deklarasi ini terdiri atas repatriasi sebesar Rp 1,23 triliun, deklarasi luar negeri Rp 13,3 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 46,19 triliun. "Kami menargetkan uang tebusan bisa mencapai Rp 2,1 triliun sampai 31 Maret 2017," ucapnya di Surabaya beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement