Kamis 08 Dec 2016 22:53 WIB

OJK Temukan 132 Investasi Ilegal Sepanjang 2016

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 132 investasi yang diindikasikan ilegal hingga November 2016 tersebar di seluruh Indonesia yang sedang diselidiki bersama pihak berwenang terkait.

"Hampir sebagian besar temuan investasi ilegal tersebut dibungkus dengan kedok koperasi. Kami terus melakukan penelusuran dan penelitian serta mengingatkan masyarakat agar tetap waspada," kata Kepala Departemen Penyidikan OJK A Kamil Razak di Padang, Kamis (8/12).

Menurut Kamil, investasi ilegal tersebut tidak hanya menyasar kelas ekonomi menengah ke bawah namun juga kalangan ekonomi atas.

"Bahkan juga ada aparat kepolisian dan TNI yang mengerti hukum ikut menjadi korban investasi ilegal tersebut," kata dia.

Kamil menilai maraknya investasi ilegal terjadi karena masyarakat mudah tergiur untuk mendapatkan untung besar, tanpa kerja keras dan mengabaikan risiko. Padahal, tidak sedikit yang menjadi korban, tapi tetap saja ada korban baru banyak yang tidak mau belajar dengan kejadian yang sudah ada.

Selain itu, Kamil melihat gencarnya promosi dan rayuan dari pihak yang mengelola investasi ilegal dengan beragam keuntungan yang menggiurkan membuat masyarakat tertarik.

Berbagai cara dilakukan untuk meyakinkan masyarakat, bahkan ada yang mengklaim sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia dan OJK yang ternyata palsu.

Kamil melihat semakin hari modus operandi pelaku kian canggih mulai dari kedok koperasi, penyertaan modal hingga multi level marketing dengan iming-iming keuntungan besar. "Karena itu jangan mudah percaya, jika ada tawaran keuntungan di atas bunga bank. Laporkan ke OJK," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Budi Suharto mengatakan karena cukup banyak investasi ilegal berkedok koperasi pihaknya akan membuat satgas untuk melakukan pengawasan.

"Jika masyarakat ragu tentang legalitas suatu koperasi silakan lihat nomor induk koperasi yang dicantumkan di situs kementerian koperasi dan UMKM," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement