Kamis 08 Dec 2016 18:35 WIB

OJK Siapkan Aturan Digitalisasi Perbankan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Citra Listya Rini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan panduan digitalisasi perbankan. Panduan tersebut dibentuk karena teknologi digital saat ini telah mengubah cara nasabah bertransaksi.

Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus E Siregar mengatakan, para nasabah kini lebih cenderung memilih produk serta layanan perbankan berbasis daring, karena lebih mudah dan cepat dalam bertransaksi.

Apalagi saat ini industri keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) mulai diminati masyarakat. Sehingga perbankan harus bersiap diri untuk mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

"Bank-bank sekarang kan sudah bergerak menuju ke digital banking. Jadi memang kita harus sudah bersiap dalam menghadapi ini. Di akhir tahun ini atau awal tahun depan aturannya keluar,” kata Agus dalam Infobank Banking Forum di Jakarta, Kamis (8/12).

Untuk mendorong perbankan bersiap menghadapi era digitalisasi, OJK akan segera mengeluarkan panduan (guideline) untuk perbankan. Panduan ini, nantinya harus diterapkan oleh bank-bank khususnya bagi bank yang memiliki produk-produk berbasis digital banking.

Menurut Agus, perbankan diharuskan mampu mengembangkan produk-produknya yang berbasis digital banking dan diharapkan memiliki digital branch banking.

“Digital branch banking atau kantor cabang berbasis digital itu seperti gerai gitu, orang datang ke suatu ruangan, taruh KTP elektronik confirm, kemudian setor uang. Jadi memang bank-bank itu harus beradaptasi,” ujar Agus.

Dengan adanya era digitalisasi perbankan ini, diharapkan masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan (unbankable) dapat terjangkau dan mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement