Ahad 04 Dec 2016 19:36 WIB

Pemerintah Diminta Atur Tarif Listrik Wilayah Terpencil

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Listrik/Ilustrasi
Listrik/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyusun skema tarif di wilayah terpencil bagi swasta yang ingin terlibat pembangunan pembangkit listrik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah pusat yang mengatur penentuan tarifnya.

Ketua Apindo, Haryadi Sukamdani menilai dengan cara demikian, pihak swasta lebih berkoordinasi lewat satu pintu. "Intinya membuat sederhana, untuk yang terkait dengan Pemda, sebaiknya tdak perlu. Pemerintah pusat saja yang ngatur, kan kalau bicara sama Pemda, yang ada tambah pusing," katanya kepada Republika.co,id, Ahad (12/4).

Haryadi menegaskan pemerintah pusat berkewajiban memastikan ketersediaan listrik. Hal itu termasuk dalam penentuan tarifnya ketika melibatkan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur di 2519 desa di daerah terpencil.

"Iya sesederhana itu, nanti pusat menentukan bagaimana aturan mainnya, jangan kita dilibatkan lagi bicara dengan Pemda, pasti jadi masalah," ujarnya.

Ketika langsung diatur oleh pemerintah pusat, maka hal itu memberi jaminan lebih bagi para investor untuk membangun infrastruktur kelistrikan ke daerah. Menurut Haryadi, hal tersebut memperlancar keberhasilan proyek tersebut.

Ia pun mendukung kebijakan pemerintah melibatkan swasta dalam pembangunan proyek listrik. Haryadi menilai PLN tidak mungkin bisa melistriki seluruh daerah di Indonesia sesuai target 2019.

"Swasta dilibatkan sangat baik, kalau nggak pemerintah nggak mungkin sanggup sendiri, sangat realistis," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement