REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong swasta turut membangun kilang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan baru saja menandatangani peraturan yang mengatur hal tersebut.
Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Rachmad Hardadi menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan Kementerian ESDM ini. Namun ia meminta pemerintah perlu mengatur kesetaraan dalam memberi penugasan.
"Tentu kebjakan ini menjadi domain pemerintah, kami tidak boleh melawan pemerintah, tapi harapan kami tentu harus diberlakukan fairness," kata Rachmad di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (1/12).
Ia mencontohkan seputar kewajiban Pertamina mendistribusikan BBM ke seluruh daerah di Indonesia. Tugas tersebut, menurutnya perlu diberikan pada pihak swasta juga.
"Jangan swasta diberi kesempatan membangun kilang, tapi distribusinya hanya di daerah-daerah perkotaan. Sementara Pertamina harus memikul beban karena milik negara mendistribusikan sampai ke pelosok-pelosok," tutur Rachmad menjelaskan.
Sebelumnya Jonan menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta. Tujuannya agar bisa menekan Impor BBM.