REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menerima surat pernyataan dari Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Depok, Salman Nuryanto yang telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016.
Sesuai izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015, KSP Pandawa Mandiri Group hanya diperbolehkan memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa melakukan penghimpunan dana. "OJK meminta agar kegiatan KSP harus sesuai dengan ketentuan tentang perkoperasian salah satunya kegiatan pemberian bunga 10 persen kepada investor tidak sesuai dengan izin usaha KSP yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/11).
Tongam menjelaskan bahwa kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan bunga 10 persen tiap bulan dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto dan Pandawa Group, bukan oleh KSP Pandawa Mandiri Group sehingga pemberitaan yang menyebut bahwa dana dari investor dialihkan ke KSP Pandawa Mandiri Group tidak benar.
Salman Nuryanto yang turut hadir bersama kuasa hukumnya, Andi Syamsul Bahri, mengakui bahwa masyarakat menitipkan dana kepada dirinya untuk kemudian dikembangkan menjadi usaha, namun ia menolak disebut menghimpun dana. "Saya bukan menghimpun (dana) tetapi mereka yang titip ke saya untuk dikembangkan menjadi usaha," ujar Nuryanto.
Menyusul pemberhentian kegiatan penghimpunan dana yang ia lakukan, Nuryanto mengatakan telah mengembalikan sebagian besar dana yang semula diperkirakan OJK berasal dari 1.000 investor dengan nilai Rp 500 miliar. Pengembalian dana seluruhnya akan dilakukan pada saat jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.
"Menurut Pak Nuryanto, yang outstanding saat ini tinggal 100 orang pemodal dengan dana yang belum dikembalikan Rp 500 juta," ujar Tongam L Tobing.
OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor kepada polisi. Masyarakat terutama yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, juga diimbau agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau Pandawa Group, maupun melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
Hingga saat ini, KSP Pandawa Mandiri Group melakukan kegiatan penyaluran kredit kepada para nasabah yang umumnya pedagang dengan bunga 15 persen per tiga bulan, dengan nilai keseluruhan telah mencapai Rp 2,9 miliar.