Kamis 24 Nov 2016 17:02 WIB

BTM akan Kaji UU Lembaga Keuangan Mikro

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Baitul Mal wa Tamwil (BMT)
Foto: Republika/Aditya
Baitul Mal wa Tamwil (BMT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baitut Tanwil Muhammadiyah (BTM) akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pemberlakuan undang-undang tersebut menjadi kegamangan bagi BTM karena praktek operasional secara hukum yang dijalankan oleh BTM selama ini mengacu pada UU No 25 Tahun 1992 tentang koperasi. Sementara, dalam nomenklatur UU No 1 Tahun 2013 disebutkan bahwa BTM termasuk ke dalam LKM.

Anggota Pengurus Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah mengatakan, diskursus tentang UU No 1 Tahun 2013 kerap dilakukan oleh Induk BTM namun sejauh ini belum ada titik temunya. Selain itu, dalam diskursus yang dilakukan masih banyak catatan atau kritik terhadap UU LKM yang merupakan payung hukum dari LKM.

"Untuk menjembatani itu semua sangat diperlukan sebuah kajian secara komprehensif terutama dari sisi regulator, praktisi koperasi dan LKM, serta akademisi Muhammadiyah," ujar Agus dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (24/11).

Agus menambahkan, secara budaya unggulan masyarakat Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan semangat guyub atau gotong royong dan kekeluargaan. Budaya ini bukan sekadar pada aktifitas sosial saja namun merupakan nilai-nilai yang dimiliki oleh privat dan juga publik.

Menurut Agus, sangat wajar apabila nilai-nilai tersebut dikuatkan dalam konstitusi pada Pasal 33 UUD 1945 yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. "Yang menjadi pertanyaan, apakah di UU No 1 tahun 2013 tersebut  masih ada membawa semangat filosofi konstitusi itu? Jika masih ada dan sama-sama saling menguatkan terhadap nilai-nilai ekonomi kerakyatan tidak jadi masalah. Tapi jika itu tidak, harus kita pertanyakan," kata Agus.

Kajian mengenai UU LKM tersebut akan diangkat dalam ajang diskusi nasional dengan tema Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU No 1 Tahun 2013 di Gedung SMESCO, Jakarta pada 29 November 2016. Diskusi tersebut akan dihadiri oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Komisi VI DPR, direktur LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketua BMT BUS Lasem, ketua pusat BTM Jawa Tengah, LPDB-KUKM, dan ketua STIE Ahmad Dahlan.

Agus berharap, dengan diadakannya diskusi nasional tersebut ada sebuah konklusi atau rekomendasi yang sangat penting bagi masa depan BTM dan LKM yang berbasis koperasi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement