Kamis 24 Nov 2016 15:49 WIB

Jonan Usulkan Masa Penugasan Penyaluran BBM kepada Badan Usaha Lima Tahun

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri ESDM Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta BPH Migas mempertimbangkan penetapan Surat Keputusan Penugasan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan jenis khusus penugasan untuk jangka waktu yang lebih dari setahun. Menurut Jonan, hal ini bisa meningkatkan kepastian investasi para penyalur yang ditugasi.

"Nanti kepala BPH migas rundingkan dengan semua stakeholder boleh nggak penugasan lima tahun, bosan juga setahun-setahun, sehingga para penyakur bisa memasukkan investasi yg pasti, yang dibahas tiap tahun itu kuotanya," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (24/11).

BPH Migas baru saja menyerahkan Surat Keputusan Penugasan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) Tahun 2017 kepada  PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk. Kemudian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) Tahun 2017 kepada PT Pertamina (Persero) disaksikan Menteri ESDM tersebut.

"Kepada badan usaha yang berminat dalam Public Service Obligation (PSO) namun belum terpilih, saya berpesan untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM sekaligus membangun dan mengembangkan infrastruktur rantai pasokan BBM nasional," ujar Jonan.

Jonan berpesan kepada BPH Migas agar bersama-sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, meningkatkan pengawasan. Hal ini untuk mencegah kelangkaan BBM di daerah demi tercapainya target BBM dengan harga seragam di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement