REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, sebagian besar perusahaan besar yang tercatat di bursa efek telah ikut serta dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak. Hanya saja memang masih ada beberapa yang tidak ikut dalam program ini.
"Untuk yang besar-besar, rata-rata sudah bayar dengan benar, mungkin emiten tidak 100 persen (ikut pengampunan pajak) karena sudah benar. Bukan berati jelek, jadi mungkin sebagian emiten sudah," ujar Tito di Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Tito, industri pasar modal tergolong taat pajak. Hal itu tercermin dengan saham emiten yang sudah dibeli oleh pelaku pasar (investor) asing. Banyaknya emiten yang belum ikut amnesti pajak, disebabkan oleh beberapa peraturan turunan UU Amnesti Pajak yang terbit belum lama ini.
"Ini bukan cari alasan, tapi ingat PSAK 70 tentang pengakuan aset terkait perlakukan tax amnesty baru keluar semingu sebelum periode pertama berakhir," kata Tito.
Tito menanggapi dengan baik imbauan dari Kementerian Keuangan, karena hal ini merupakan bentuk masukan bagi bursa dan berharap semua emiten sudah bisa ikut amnesti pajak hingga akhir tahun ini. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga 31 Oktober 2016 jumlah uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 94,12 triliun dan total repatriasi mencapai Rp 142,59 triliun.
Dari jumlah tersebut, uang tebusan tax amnesty yang berasal dari perusahaan yang tercatat di bursa, sekuritas, dan dana pensiun hanya mencapai Rp 71,2 triliun. Sementara, dari 537 emiten di Bursa Efek Indonesia sampai tangal 31 Oktober 2016 hanya 131 emiten yang ikut program amnesti pajak.
Secara lebih terperinci, jumlah wajib pajak (WP) badan yang tercatat di bursa yang mengikuti amnesti pajak mencapai 171 WP dari total 579 WP. Sementara itu, WP badan sekuritas sebanyak 60 wajib pajak dari total 139 WP. Sedangkan WP badan dana pensiun hanya enam WP dari total 261 WP.
Berdasarkan sebaran wilayahnya, peserta amnesti pajak dari perusahaan ketiga bidang tersebut juga belum merata. Hingga saat ini, peserta program pengampunan pajak dari perusahaan yang tercatat di bursa, perusahaan sekuritas, dan dana pensiun masih terpusat di wilayah Jawa dan Bali.