REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan perlindungan konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, teknologi informasi menjadi salah satu penggerak berkembangnya industri keuangan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Fintech memberikan kemudahan bagi Konsumen dalam melakukan transaksi keuangan namun Konsumen harus meningkatkan literasi terhadap keamanan transaksinya.
"Saat ini OJK sedang menyusun regulasi fintech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi tetap memperhatikan perlindungan konsumen,"ujar Kusumaningtuti dalam Seminar Internasional “Fast Innovation and Development of Fintech: Striking a Balance between Financial Inclusion and Consumer Protection” di Jakarta, Kamis (17/11).
Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, diatur penerapan prinsip-prinsip dasar dari perlindungan konsumen dari penggunaan fintech, antara lain: transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna FinTech secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Kusumaningtuti menuturkan, pesatnya perkembangan industri jasa keuangan yang ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan.
Di satu sisi pesatnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen untuk bertransaksi sehingga dapat mendorong inklusi keuangan baik yang melibatkan lembaga jasa keuangan maupun tawaran yang memanfaatkan fintech. Sementara di sisi lain upaya meningkatkan inklusi keuangan diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen sehingga memberikan rasa nyaman dan aman.
"Perkembangan fintech tidak terlepas dari berbagai tantangan maupun risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat baik dari Konsumen maupun pelaku fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya,"jelasnya.
Selain itu, mitigasi risiko pemanfaatan fintech sangatlah penting meningkatkan keamanan atas teknologi yang digunakan yang juga secara berkesinambungan mengutamakan transparansi dan meningkatkan literasi keuangan.
Salah satu yang yang juga menjadi pokok pengaturan adalah aspek terkait dengan syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna fintech menyetujui transaksi/perjanjian. Hal ini agar Konsumen memahami manfaat dan risiko, mengetahui rincian biaya, dan cara bertransaksi yang aman, seperti menjaga dan mengkinikan password, keamanan jaringan internet/wifi. Selain itu, penyelenggara fintech diharapkan memiliki mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi para penggunanya.