Selasa 08 Nov 2016 10:52 WIB

Industri Galangan Kapal Dalam Negeri Masih Terhambat

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pengembangan Industri Galangan Kapal-Seorang pekerja turun dari kapal yang melakukan proses bongkar muat di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengembangan Industri Galangan Kapal-Seorang pekerja turun dari kapal yang melakukan proses bongkar muat di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mendorong pengembangan industri galangan kapal nasional untuk mendukung peningkatan konektivitas domestik. Wakil Ketua Umum II INSA Darmadi mengatakan, industri galangan merupakan satu dari puluhan industri yang terkait langsung dengan industri pelayaran. ‎Untuk mengembangkan industri tersebut, INSA berkomitmen dengan membangun kapal di dalam negeri.

Menurut Darmadi,‎ jika merujuk pada tren impor kapal yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pembelian kapal dari luar negeri terus mengalami penurunan dalam enam tahun terakhir dari 2010. "Namun, penurunan jumlah tersebut belum diikuti perkembangan industri galangan kapal dalam negeri‎," ujar Darmadi melalui siaran pers, Selasa (8/11).

Hambatan yang terjadi seperti harga produksi galangan kapal dalam negeri yang lebih tinggi 10-30 persen dari produk asing atau impor, serta waktu produksi relatif lebih lama. Hal ini dikarenakan minimnya dukungan industri komponen dan penunjang lainnya.

Hambatan lainnya, pembiayaan pembangunan kapal di galangan domestik relatif sulit diperoleh dari lembaga keuangan dalam negeri, suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga perbankan atau lembaga pembiayaan di luar negeri, industri penunjang atau komponen belum bertumbuh sehingga 60-70 persen dari komponen kapal masih impor. "Kapasitas terpasang galangan kapal dalam negeri untuk reparasi kapal juga masih terbatas dan belum mampu mencukupi kebutuhan bagi kapal-kapal dalam negeri, terutama kapal-kapal dengan ukuran besar," katanya.

Darmadi menjelaskan, sejak dikeluarkannya Inpres Nomor 5/2005 tentang Pemberdayan Industri Pelayaran Nasional, sepatutnya industri  galangan nasional terdampak positif dari aturan tersebut. Inpres tersebut mengamanatkan tumbuh kembangnya industri perkapalan termasuk industri pelayaran rakyat, baik usaha besar, menengah maupun usaha kecil serta koperasi dengan cara, mengembangkan pusat-pusat desain, penelitian dan pengembangan industri kapal mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal, dan mengembangkan standarisasi komponen kapal. Dalam Inpres ini juga seharusnya ada lembaga keuangan yang memberikan insentif kepada perusahaan pelayaran dalam membangun atau mereparasi kapal di dalam negeri atau yang melakukan pengadaan kapal di luar negeri dengan menerapkan skim imbal produksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement