REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai Koperasi adalah salah satu kunci agar koperasi mampu bersaing di pasar global maupun pasar domestik. Koperasi Incorporated merupakan penggabungan sejumlah koperasi dan dikelola secara profesional seperti layaknya swasta.
Sebab, koperasi memiliki keungggulan berupa community empowerment atau pemberdayaan masyarakat. "Asal dikelola secara incorporated, saya yakin koperasi bisa bersaing," ujar Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram dalam keterangan pers tertulis, Jumat (4/11).
Agus mengatakan, dari tiga pelaku ekonomi Indonesia saat ini, yakni swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi, hanya koperasi yang tidak memiliki peran signifikan dalam roda perekonomian bangsa. Menurutnya, koperasi yang seharusnya menjadi soko guru perekonomian, berbanding terbalik dengan kenyataan koperasi yang menjadi badan usaha terpinggirkan dibanding swasta dan BUMN.
"Itulah kenyataannya, lihat saja di pasar modal, hanya ada dua yang memanfaatkannya yaitu swasta murni dan BUMN saja, sementara koperasi kemana?," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, koperasi pun bisa tercatat di pasar modal. Namun ia mengakui skala kecil dan pengelolaan yang belum profesional membuat pasar modal belum bisa menampung koperasi.
Ia menambahkan, organisasi yang memiliki umat puluhan juta seperti NU seharusnya memiliki Koperasi Incorporated seperti itu. "Dimana koperasi NU dari hulu sampai hilir bersatu dikelola secara incorporated, seperti perusahaan swasta," katanya.
Contohnya, koperasi produksi di hulu seperti koperasi pertanian maupun perkebunan bisa bergabung dengan koperasi produksi di hilir seperti koperasi olahan makanan dan sebagainya. Pun halnya dengan pasar captive yang harus digarap.
"Misalnya NU yang memiliki jutaan umat, semuanya disuruh mengkonsumsi air mineral produksi koperasi NU, maka akan sangat cepat pertumbuhannya," kata Agus.