REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong pembiayaan non-APBN untuk masuk pembiayaan infrastruktur. Sumber pembiayaan non-APBN tersebut berasal dari Kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta murni.
Disamping KPBU dan swasta, salah satu bentuk skema pembiayaan non-APBN lain yang tengah didorong untuk mendanai pembangunan infrastruktur adalah melalui investasi dana pensiun dari PT Taspen dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Proyek infrastruktur ini khusus yang dijalankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dana pensiun itu kan dana jangka panjang. Menjadi penyertaan modal dari mereka dan (pengelola dana pensiun) diberikan kesempatan untuk investasi sebesar 5 persen dari dana yang mereka miliki, apakah itu digunakan semua tergantung perhitungan mereka,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti, melalui siaran pers, Jumat (21/10).
Anita menuturkan, investasi dana jangka panjang seperti dana pensiun dalam pembangunan infrastruktur merupakan pilihan baik karena sangat menjanjikan dalam perkembangan investasi. Pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, pembangkit listrik dan infrastruktur lain bakal memberikan dampak bagus bukan hanya bagi masyarakat, tapi juga investor yang ikut serta dalam pembiayaan tersebut. Maka akan disayangkan jika dana jangka panjang seperti itu tidak digunakan untuk investasi di sektor tersebut.
Dia menyatakan, salah satu proyek infrastruktur yang saat ini akan menggunakan investasi dari dana pensiun adalah proyek jalan tol Trans Jawa yang ditargetkan selesai pada 2018. “Sementara ini investasinya baru di jalan tol, karena nilai ekonomisnya menjanjikan. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk infrastruktur lainnya seperti bendungan,” kata Anita.
Tenaga Fungsional Bidang Pengawasan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan SDM Taufik Widjoyono mengatakan, penyertaan dana pensiun untuk investasi dalam pembangunan infrastruktur merupakan pilihan yang sangat tepat jika dibandingkan dengan BUMN melakukan pinjaman ke Bank.
“Saya kira itu satu opsi yang sangat menarik, karena kalau pinjam ke Bank itu kan bunganya 9 persen, mungkin di situ bisa lebih murah karena itu dana jangka panjang, atau tanda petik itu dana murah. Orang pensiun kan taruhnya bisa sampai 30 tahun. Kalau deposito di bank paling cuma 2-5 tahun,” kata Taufik.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 disebutkan kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas mencapai Rp 4.796 triliun. Di mana pendanaan melalui APBN dan APBD hanya mampu menutupi 41,3 persen atau Rp 1.978 triliun ditambah dengan keterlibatan BUMN 22,2 persen atau Rp 1.066,2 triliun. Dengan demikian, peran swasta diperlukan sebanyak 36,5 persen atau Rp 1.751,5 triliun.