Kamis 20 Oct 2016 14:20 WIB

Pengusaha Pemula Kini Bisa Mengakses Dana LPDB

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Menjadi pewirausaha
Foto: ist
Menjadi pewirausaha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)‎ mulai tahun depan akan menyalurkan dana kepada debitur yang merupakan wirausaha baru. Sebab selama ini LPDB baru menyalurkan dana kepada koperasi serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah berjalan selama dua tahun.

Direktur Utama LPDB Kemas Danial mengatakan, pihaknya bakal mengucurkan dana untuk pelaku usaha baru mikro yang memiliki usaha di bawah dua tahun atau pelaku usaha baru (startup). LPDB Bakal memberikan pinjaman mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Ini untuk membantu agar wirausahawan baru bisa ikut tumbuh dan berkembang. Mereka juga tidak terkendala dana dalam berwirausaha," kata Kemas, Kamis (20/10).

‎Namun, cara peminjaman kepada debitur yang merupakan wirausaha  baru akan berbeda dengan UMKM dan Koperasi yang sudah jalan dua tahun. Untuk wirausaha baru, LPDB akan melibatkan perbankan sebagai pelantara dalam menyalurkan kredit kepada debitur.

Nantinya perbankan yang akan memantau perkembangan dari wirausahan tersebut. "Tapi ini masih kita bahas lagi juknis-juklasnya seperti apa," kata dia.

‎Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring menuturkan, salah satu wirausahawan yang dibidik adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang ke Indonesia setelah bekerja di luar negeri. Para TKI biasanya kesulitan mencari kerja di dalam negeri. Untuk itu mereka didorong mendirikan usaha dengan pinjaman dan bimbingan dari LPDB.

‎"Jadi mereka selain punya uang juga perlu pengembangan. Kita harapkan dengan adanya mereka masuk LPDB, nanti kita tidak hanya ngasih uang begitu saja. Didalamnya itu pembinaan pembinaan yang kita harapkan. Ini akan menjadi wirausaha baru," ujar Meliadi.

‎Di samping itu, Meliadi mengatakan bahwa perkembangan koperasi dan UMKM di Indonesia masih tumbuh baik. Jumlah koperasi aktif mencapai 150.233 unit dengan jumlah anggota aktif lebih dari 37 juta orang.

Sedangkan UMKM yang tercatat di Kemenkop-UKM mencapai 59,2 juta unit dengan tenaga kerja mencapai 123,2 juta orang. Jumlah ini merupakan potensi yang besar guna mempengaruhi roda perekonomian nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement