Kamis 20 Oct 2016 02:07 WIB

Pemerintah Nilai UKM Belum Siap Jalankan Kewajiban Sertifikasi Halal

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menilai pelaku usaha kecil dan menengah belum siap untuk menerapkan kewajiban sertifikasi halal. Alasan itu yang digunakan pemerintah untuk tidak terburu-buru membahas Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menyebutkan bahwa penerbitan PP JPH perlu kematangan dari sisi kesiapan pelaku usaha. Ia khawatir, penerbitan aturan yang terburu-buru justru bisa mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha, terlebih yang belum memiliki akses untuk sertifikasi halal.

Gati menyebutkan, tidak semua industri kecil menengah memiliki modal cukup untuk memperoleh label halal. Solusi jangka pendek, lanjutnya, pemerintah bisa saja memberikan subsidi bagi industri untuk memproses sertifikasi halal. Hanya saja, Gati menilai langkah ini tidak sejalan dengan kondisi keuangan negara yang sedang sulit dan fokus pemerintah untuk menggenjot proyek infrastruktur.

"Jangan sampai aturan ini diterapkan si pelaku usaha nggak siap. Jadi bangkrut. Jangan juga sampai pelaku usaha karena gak siap, dia gak punya sertifikat halal, akhirnya dianggap orang produknya haram. Padahal yang bikin sesama Muslim," katanya.

Ia menambahkan, ada perbedaan pandangan masyarakat atas label halal. Gati menyebutkan, fenomena ini berbeda dengan sertifikasi Standard Nasional Indonesia (SNI). Untuk SNI, menurutnya, masyarakat masih memberikan toleransi sehingga produk non-SNI pun masih terserap.

Hal ini berbeda ketika ada produk yang belum berlabel halal, di mana masyarakat cenderung langsung menghindar. Fenomena ini lah, lanjut Gati, yang harus diantisipasi oleh pemerintah. Meksi gati sendiri menegaskan bahwa penerapan jaminan produk halal pada dasarnya memiliki tujuan baik.

"Jadi, pada intinya Kemenperin mendukung arah penerbitan PP Halal. Namun semua harus siap termasuk kesiapan pelaku usaha. Jangan sampai malah industri yang dirugikan," katanya. N Sapto Andika Candra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement