Kamis 20 Oct 2016 01:07 WIB

Pembuatan Peraturan Pelaksana UU Jaminan Produk Halal Molor

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tampaknya bakal molor. Pemerintah terlihat berhati-hati dalam merencanakan penerbitan aturan ini terlebih lantaran adanya kekhawatiran terkait pelaku usaha yang dianggap belum siap.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengaku, pembahasan penerbitan beleid ini belum sampai level Kemenko Perekonomian. Ia menyebutkan, inisiatif penerbitan aturan tersebut berasal dari Kementerian Agama dan hingga saat ini pembahasannya masih di tingkat kementerian teknis.

Edy menilai, penerbitan PP Jaminan Produk Halal pada dasarnya bertujuan baik. Hanya saja menurutnya imbas dari aturan ini yang masih perlu dikaji, terutama bagi industri kecil dan menengah yang masih memiliki akses minim untuk sertifikasi halal. Pemerintah masih harus memastikan bahwa birokrasi yang ada dalam pelaksanaan aturan tersebut tidak akan menyulitkan pelaku usaha.

"Kita belum dapat info resmi rancangan PP itu. Banyak aspek ekonomi yang berpengaruh pada pengaturan halal. Positifnya banyak tapi dampak negatifnya juga tidak sedikit jika aturan itu terlalu luas atau birokrasinya terlalu rumit," ujar Edy, Rabu (19/10).

Meski begitu, Edy menegaskan bahwa pemerintah menangkap tujuan dan fungsi penting dari adanya jaminan produk halal bagi konsumen. Terlebih, lanjutnya, seiring dengan makin banyaknya negara yang menyajikan sertifikasi produk halal dan peningkatan kesadaran produsen atas jaminan kehalalan produknya.

PP JPH dianggap bisa menaikkan posisi Indonesia di pasar global. Hanya saja Edy sekali lagi menekankan bahwa butuh kesiapan yang matang bagi pemerintah untuk menjalankan aturan ini. "Kita melihat produk halalan thayyiban akan menjadi keunggulan daya saing pasar global. Ya kita perlu sinergi tanggung jawab untuk menciptakan world class products yang halalan thayyiban," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement