REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan menyesuaikan tarif atau dinaikkan harga tiketnya. Alasan kenaikan tarif tol ini sesuai perintah UU tentang Jalan Tol yang menyebut setiap dua tahun sekali operator jalan tol seperti PT Jasa Marga berhak menaikkan tarif tol.
Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) segera membatalkan kenaikan tarif tol ini. "Hal ini disebabkan sangat membebani anggaran transportasi rakyat," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (19/10).
Menurut dia, kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol. Semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan. "Langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol mutlak harus direalisasikan oleh jajaran direksi Jasa Marga," kata dia.
Direksi, kata dia, harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan. Kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi sehingga slogan-slogan pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan. Tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh, sarana operasional jalan tol yang bisa dibilang jauh dari modern, dan layanan jalan tol yang dapat memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol.