Selasa 18 Oct 2016 18:39 WIB

Beri Efek Jera, 122 Perusahaan Terima Sanksi Administratif KLHK

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Kerusakan lingkungan (ilustrasi)
Foto: Antara
Kerusakan lingkungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 122 perusahaan. Sebanyak 41 perusahaan menerima sanksi pada 2015, sementara 81 lainnya dijatuhi sanksi administratif tahun ini.

"Yang 41 itu beberapa belum selesai," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani atau yang akrab disapa Roy saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/10).

Ia menuturkan, bagi pihaknya penerapan sanksi administratif jauh lebih cepat dan efektif bahkan kekuatan dari sanksi tersebut berasal dari Menteri LHK. Sementara bagi perusahaan memiliki efek jera yang cukup tinggi karena langsung berdampak pada aktifitas perusahaan tersebut.

Dengan adanya penerapan sanksi administratif, perusahaan dengan cepat melakukan perbaikan signifikan. Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang sempat dihentikan sementara oleh Dirjen Gakkum mampu melakukan perbaikan dengan cepat. "Hal serupa juga dilakukan salah satu perusahaan di Samarinda yang memiliki 17 lubang tambang telah memperbaiki delapan," katanya.

Selama ini penerapan pidana cukup jarang dilakukan. Total yang ditangani KLHK pada 2015 sebanyak 41 kasus sementara pada 2016 per 18 Oktober mencapai 33 kasus. Sebab penerapan pidana banyak melibatkan aktor lain seperti kepolisian. "Kalau adminsitrasi kan langsung kami," lanjut Roy.

Pun halnya dengan penerapan perdata yang menurut Roy masih lebih tepat dilakukan dibanding pidana. Dengan menjatuhkan perdata, pihak KLHK dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. "Efek jeranya juga lebih besar bagi perusahan dibanding pidana," ujarnya.

Yang jelas, Roy melanjutkan, Dirjen Gakum ingin memberi efek jera kepada perusahaan-perusahaan pelanggar peraturan. Selain menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan, KLHK juga meningkatkan peran polisi hutan (polhut) dan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS).

"Kalau dulu kan PPNS hanya bisa menyidik lingkungan, sekarang bisa menyidik enam Undang-Undang. Sekarang kami tingkatkan kapasitas PPNS kami," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement