Selasa 18 Oct 2016 02:22 WIB

Peraturan Produk Halal Beri Kepastian Bagi Industri

Rep: rizky jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- President Director PT VDF Jaya Indonesia Noh Chang Dong mengatakan, peraturan pemerintah mengenai sertifikasi jaminan produk halal akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha terutama investor asing di bidang pangan. Sebab, dengan adanya aturan tersebut maka produsen dapat melakukan persiapan untuk menyesuaikan.

"Produk Korea di Indonesia sudah banyak, tapi sekarang belum dapat sertifikasi halal karena kami masih belum tahu bagaimana prosesnya," ujar Noh kepada Republika, Senin (17/10).

Noh menjelaskan, saat ini pelaku usaha dan pemerintah Korea Selatan sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk urusan sertifikasi halal. Kesulitan yang dialami oleh pengusaha Korea dalam mengajukan sertifikasi halal yakni karena mereka dinilai prosesnya lama dan masih sulit.

Selain itu, di Korea pertumbuhan umat Muslim masih belum banyak sehingga para pengusaha di Negeri Gingseng tersebut tidak terbiasa untuk mengikuti prosedur pembuatan sertifikasi halal terutama yang diminta oleh LPPOM MUI. "Kalau sudah berjalan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka akan lebih jelas dan perusahaan-perusahaan Korea akan bersiap-siap. Mungkin awal tahun depan bisa mulai siap-siap untuk dapat sertifikasi halal agar masuk di Indonesia," kata Noh.

Menurut Noh, selama ini produk makanan Korea hanya bisa dijual di kota-kota besar saja dan biasanya penjualannya dipisahkan. Akan tetapi produk-produk makanan Korea ini masih sulit masuk di daerah karena belum ada sertifikat halal.

Noh menambahkan, sekitar 80 persen makanan Korea yang dijual di Indonesia dibuat di negerinya. Ada beberapa pabrik makanan korea yang sudah ada di Indonesia namun belum semuanya mendapatkan sertifikat halal. "Pabrik makanan Korea di Indonesia yang sudah dapet sertifikasi halal masih sekitar 30 persen," kata Noh.

Apabila UU JPH ini berjalan, menurut Noh, tidak menutup kemungkinan ada peluang bagi pabrik-pabrik di Korea untuk berekspansi dan berinvestasi di Indonesia. Noh mengatakan, sebetulnya perusahaan makanan di Korea sangat tertarik untuk berinvestasi di Indonesia akan tetapi mereka belum terbiasa dengan prosedur sertifikasi halal.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sriboga Ratu Raya Alwin Arifin mengatakan, semua produk makanan yang diproduksi di pabriknya sudah mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, dengan sertifikasi halal maka dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen serta karyawan.

Selain itu, dengan sertifikasi halal memudahkan industri atau produsen untuk melakukan ekspansi bisnis ke daerah. "Saya mendukung seribu persen adanya sertifikasi jaminan produk halal ini," ujar Alwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement