Senin 17 Oct 2016 08:32 WIB

‎Hari Pangan Dunia Momentum Indonesia Sediakan Produk Halal

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
pemerintah kini sedang menggiatkan wisata produk halal
Foto: dok Republika/Hiru Muhammad
pemerintah kini sedang menggiatkan wisata produk halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal 17 Oktober diperingati sebagai Hari Pangan Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Secara kebetulan, pada 18 Oktober 2016 merupakan batas terahir bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan, momentum Hari Pangan Dunia harus menjadi titik tolak membangun kesadaran Indonesia sebagai bangsa untuk menegaskan dan berkomitmen perlunya menjamin ketersediaan pangan dan produk yang aman, sehat serta halal. Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB dinilainya lebih maju dari negara-negara anggota PBB lainya. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

"Yakni sebuah undang-undang yang diyakini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kancah perdagangan internasional," katanya, Ahad (16/10), petang.

Menurut dia, perangkat regulasi yang dimiliki Indonesia sangat mendukung daya saing sebagai bangsa baik dalam industri maupun budaya. Sebab, Indonesia tidak akan begitu saja menerima impor pangan dan produk dari negara lain kecuali yang telah jelas kehalalannya.

Hal ini sejalan dengan ketentuan UU tersebut yang menekankan kewajiban sertifikasi bagi produk dan jasa yang beredar di masyarakat. Maka dapat dipastikan hanya pangan dan produk halal yang dapat masuk ke pasar Indonesia.

Sebaliknya, Indonesia dapat dengan mudah membangun Industri halal. Syaratnya, pemerintah memberikan dukungan melalui penerbitan peraturan pelaksana UUJPH, badan, serta regulasi pendukungnya dalam kerangka pelaksanaannya.

Pemberian penguatan oleh negara kepada lembaga yang selama ini membantu masyarakat menerapkan sistem jaminan halal dan sertifikasi halal bagi pangan dan produk seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM)-nya juga tidak kalah penting. "Agar pemerintah tidak tertatih-tatih melangkah dengan memulai dari nol lagi," ujar Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement