Sabtu 15 Oct 2016 02:02 WIB

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu akan Dibahas dalam RUU KUP

Rep: Debbie Sutrisno./ Red: Budi Raharjo
Membayar pajak
Foto: abc
Membayar pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan, untuk menjadi lembaga sendiri akan dibahas dalam waktu dekat. Penguatan ini telah masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, memang perubahan DJP menjadi sebuah lembaga sudah disebutkan di dalam RUU KUP yang akan dibahas bersama parlemen. "Pokoknya reformasi perpajakan keseluruhan kita akan pikirkan. Termasuk dari sisi bentuk badannya," kata dia di kantornya, Jumat 14/10).

Sejauh ini,lanjut Mulyani, belum ada perubahan atas RUU yang telah diajukan ke DPR. Artinya kemungkinan Dirjen Pajak untuk menjadi sebuah lembaga masih akan kuat dibahas nantinya. "Ya (masih sama), ini kita belum membahas lagi. Nanti kita lihat saja," paparnya.

Dalam draf RUU KUP, otoritas pajak yang selama ini ada di bawah Kemenkeu bisa beriha menjadi lembaga baru yang berdiri langsung di bawah Presiden. Perubahan dari sisi kelembagaan ini akan diikuti juga dengan kewenangan lain yang akan dimiliki lembaga tersebut. Penguatan dari segi sumber daya manusia (SDM) juga bisa lebih ditingkatkan ketika DJP berdiri menjadi lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement