REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mulai bulan depan akan bekerja sama dengan PPATK dalam mengawasi koperasi. Sebab, selama ini koperasi tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti lembaga keuangan lainnya.
Meski Kemenkop UKM melalui Deputi Pengawasan memiliki peran untuk mengawasi koperasi, namun diakui Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram, deputi itu masih memiliki keterbatasan.
"PPATK juga menginginkan semua lembaga keuangan bisa diawasi, tentunya Kementerian Koperasi bermitira dengan PPATK unuk mengawasi khususnya koperasi simpan pinjam," katanya di Gedung Kemenkop UKM, Jumat (14/10).
Untuk itu, ia meminta koperasi berbenah memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang sesuai dalam lembaganya tersebut. Dalam kesempatan tersebut Agus juga menegaskan akan mencabut koperasi tidak aktif.