Jumat 14 Oct 2016 20:48 WIB

Kemenkop Gandeng PPATK Awasi Koperasi Simpan Pinjam

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di koperasi simpan pinjam. (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di koperasi simpan pinjam. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mulai bulan depan akan bekerja sama dengan PPATK dalam mengawasi koperasi. Sebab, selama ini koperasi tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti lembaga keuangan lainnya.

Meski Kemenkop UKM melalui Deputi Pengawasan memiliki peran untuk mengawasi koperasi, namun diakui Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram, deputi itu masih memiliki keterbatasan.

"PPATK juga menginginkan semua lembaga keuangan bisa diawasi, tentunya Kementerian Koperasi bermitira dengan PPATK unuk mengawasi khususnya koperasi simpan pinjam," katanya di Gedung Kemenkop UKM, Jumat (14/10).

Untuk itu, ia meminta koperasi berbenah memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang sesuai dalam lembaganya tersebut. Dalam kesempatan tersebut Agus juga menegaskan akan mencabut koperasi tidak aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement