Jumat 14 Oct 2016 09:46 WIB

DJP: Masih Banyak Harta WP Besar yang Belum Dilaporkan

Wajib pajak mengantre mengambil nomor untuk penyerahan berkas pajak di Gedung Dirjen Pajak Pusat, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wajib pajak mengantre mengambil nomor untuk penyerahan berkas pajak di Gedung Dirjen Pajak Pusat, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak besar (prominent), yang belum melaporkan hartanya, untuk segera mengikuti program amnesti pajak.

"Wajib pajak (WP) besar sudah banyak yang ikut dalam periode satu, tapi belum sepenuhnya melakukan deklarasi atau repatriasi, karena waktu yang mepet," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Malang, Jumat (14/10).

Menurut dia, karena waktu yang terbatas tersebut, maka WP besar juga baru melaporkan sekitar 70 persen harta maupun modal di dalam dan luar negeri, sehingga potensinya masih cukup signifikan terhadap sistem perpajakan nasional. "Masih ada 30 persen yang belum dilaporkan deklarasi atau repatriasi, maka kami akan terus melakukan dialog dengan para wajib besar yang belum sepenuhnya memanfaatkan amnesti pajak pada periode satu," kata Hestu.

Selain itu, strategi lainnya untuk periode dua amnesti pajak adalah dengan melakukan pendekatan kepada penunggak pajak agar mereka mau mengikuti dan mendapatkan manfaat dari program yang berakhir hingga 31 Maret 2017 ini. "Kami juga akan melakukan pendekatan ke penunggak pajak, karena potensinya cukup besar. Jadi tunggakan pajak itu termasuk pokok pajak dan sanksi. Kalau sudah jatuh tempo dan mereka mau ikut amnesti, cukup membayar pokok pajaknya," kata Hestu.

Ia menambahkan para penunggak pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak bersedia ikut amnesti pajak, maka berpotensi merugi karena harus membayar pokok pajak plus biaya sanksi serta ancaman "gijzeling".

Hestu juga mengatakan DJP akan melakukan pendekatan kepada pelaku UKM agar mau ikut amnesti pajak pada periode dua dan tiga, serta mengejar potensi dari para wajib pajak baru yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski waktu periode dua baru berakhir pada 31 Desember 2017, Hestu mengharapkan wajib pajak yang ingin menjadi peserta amnesti pajak segera memanfaatkan waktu yang ada, agar DJP bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

"Periode dua sampai Desember, tapi bulan ini paling nyaman untuk ikut amnesti pajak dan menyampaikan surat pernyataan. Kalau bisa ikut sekarang, tidak usah menunggu Desember, untuk mengurangi antrian yang panjang seperti pada akhir periode satu kemarin," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement