REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah tak akan memperpanjang kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan pengampunan pajak ini hanya akan diberlakukan hingga Maret 2017.
JK meyakini masyarakat Indonesia akan mengikuti dan membayarkan pajaknya pada hari-hari terakhir menjelang berakhirnya pengampunan pajak. "Kalau masalah tax amnesty sampai Maret. Maret kan masih panjang, di Indonesia kan gitu, sama dengan waktu mahasiswa belajar, belajarnya pada satu hari, hari-hari terakhir menjelang ujian baru belajar. Berapa pun perpanjangannya sama saja. Mau diperpanjang atau tidak diperpanjang sama saja, itu-itu juga. Jadi tidak perlu diperpanjang," jelas JK di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (12/10).
Ia mengatakan, kebijakan pengampunan pajak ini telah memberikan keringanan denda bagi warga yang taat pajak. Dengan kebijakan pengampunan pajak, para pembayar pajak bisa mendapatkan keringanan denda pajak dari dua persen hingga sepuluh persen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada Rabu (12/10) pukul 16.00 WIB, total harta yang dilaporkan telah menembus angka Rp 3.832 triliun.
Harta yang dideklarasikan di dalam negeri tercatat mencapai Rp 2.708 triliun. Sedangkan harta yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 981 triliun dan jumlah harta repatriasi sebesar Rp 143 triliun. Jumlah uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp 97,5 triliun.