Rabu 12 Oct 2016 00:28 WIB

Bebas Visa, Ditjen Bea Cukai Perketat Koordinasi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Bea Cukai
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjamin pengawasan atas barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui standar operasi prosedur, pasca-pelaksanaan bebas visa kunjungan bagi sejumlah negara mulai tahun ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, pihaknya memperketat koordinasi dengan pihak imigrasi di bandara dan pintu masuk internasional lainnya agar penyaringan dan penyeleksian barang dan produk impor tetap maksimal.

"Yang jelas di lapangan di bandar udara terutama sinergi dengan imigrasi sudah menyatu. Secara fisik, intelijen, operasional menjadi satu kesatuan, jadi sinergi di lapangan. Itu yang bisa kita kontribusi untuk mengurangi adanya pelanggaran pemasukan orang yang tidak diinginkan," jelas Heru, Selasa (11/10).

Heru menambahkan, pihaknya tidak keberatan dengan kebijakan bebas visa yang dijalankan pemerintah. Artinya, Ditjen Bea dan Cukai siap untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peningkatan jumlah penyelundupan barang-barang yang dilarang. "Secara kebijakan kami ikut pemerintah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan bebas visa yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan terbukti ampuh untuk mengurangi waktu pengajuan visa dan menekan beban biaya yang tak perlu bagi turis asing. Akibatnya, jumlah turis asing yang berkunjung ke Indonesia semakin meningkat. Namun, di sisi lain pemerintah dihadapkan pada peningkatan risiko tindak kriminal yang semakin terbuka dengan adanya kebijakan bebas visa, seperti penyelundupan narkotika dan obat-obatan berbahaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement