REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengembangan kawasan industri di Indonesia perlu didukung dengan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini menjadi perhatian penting bagi pengelola kawasan industri karena untuk menciptakan tata ruang dan infrastruktur yang ramah lingkungan, aman dan nyaman dalam berusaha.
“Kami terus mendorong kawasan industri untuk lebih memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satunya dengan membangun pengolahan limbah B3, karena saat ini hanya ada satu di Cibinong,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Jababeka Tenant Award 2016 di Cikarang, melalui siaran pers, Senin (10/10).
Airlangga menuturkan, adanya pengolahan limbah B3 di kawasan industri akan meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan di dalamnya karena menerapkan kegiatan reduce, recycle dan recovery, sehingga meningkatkan nilai tambah baik secara ekonomis maupun bagi kepentingan pengelolaan lingkungan.
“Pembangunan kawasan industri akan memacu pertumbuhan ekonomi lokal dan mampu menjawab berbagai tantangan yang ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan,” tutur Airlangga.
Terlebih lagi, lanjutnya, Pemerintah telah berkomitmen mendorong pengembangan kawasan industri sebagai lokasi investasi sektor industri, yang dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Ini menjadi payung hukum dan instrumen dasar mengenai kawasan industri yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
Dalam peraturan tersebut, Kemenperin akan memberikan fasiltas dan insentif berupa penyediaan infrastruktur industri, insentif perpajakan sesuai pengelompokan wilayah peruntukan industri, kegiatan logistik barang di dalam kawasan industri, pemberian kemudahan dalam pembebasan lahan pada wilayah peruntukan pembangunan kawasan industri, serta penetapan kawasan industri sebagai obyek vital nasional sektor industri.