Senin 10 Oct 2016 15:56 WIB

Syarat Impor Sapi untuk Koperasi Peternak Lebih Ringan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Sapi Impor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sapi Impor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian akan memberikan izin kepada koperasi untuk ikut mengimpor sapi bakalan dan indukan layaknya perusahaan penggemukan sapi (feedloter). Namun berbeda dengan feedloter, koperasi diberikan keleluasaan dalam impor sapi bakalan yakni 1:10.

Menteri Perdagangan mengatakan,‎ koperasi peternak bisa melakukan impor sapi bakalan dengan perbandingan 1:10 atau 10 persen sapi indukan dari jumlah impor sapi bakalan yang diminta. Artinya, jika koperasi tersebut mengimpor 5.000 ekor sapi bakalan, maka koperasi tersebut wajib mendatangkan sapi indukan sebanyak 500 ekor sapi.

"Ini khusus untuk koperasi peternak yang 1:10, seperti koperasi peternak di Lamongan kemarin. Itu koperasi kalau digabungkan sangat luar biasa," kata Enggar usai menggelar rapat di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/10).

Dalam kebijakan Kemendag, telah ditetapkan bahwa feedloter yang berencana untuk mengimpor sapi bakalan, harus turut serta melakukan impor sapi indukan. Perbandingan bakalan dan indukan lebih besar dibandingkan dengan koperasi peternak yang hanya mendatangkan 10 persen dari jumlah sapi bakalan. Feedloter harus mendatangkan 20 persen sapi indukan dari jumlah bakalan. Meski kebijakan tersebut dianggap kurang tepat, namun Kemendag tetap akan menjalankan program tersebut mulai akhir 2016.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, untuk peraturan menteri pertanian (Permentan) mengenai impor koperasi masih dilakukan kajiannya. Sementara untuk peraturan impor sapi bakalan dengan perbandingan 1:5, Kementan telah menyelesaikan draft perubahan Permentan untuk impor sapi indukan.

"‎Tadi disinkronkan, drafnya sudah selesai. Perubahannya hanya ada tambahan untuk 1:5 itu," kata Amran.

Baca juga: Koperasi Peternak akan Diizinkan Impor Sapi Bakalan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement