REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan pemberian bonus kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap mengacu pada ketetapan yang sudah ada. Artinya, meski pencapaian amnesti pajak terbilang sukses, pemberian bonus tidak akan melebihi aturan yang ditetapkan. Hal ini berbeda dengan kebijakan yang diambil pemerintah untuk pegawai Ditjen Bea dan Cukai, di mana bonus hingga empat kali gaji siap diberikan setelah target capaian kinerja terlampaui.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai pajak meskipun realisasi dana amnesti pajak di periode pertama yang berakhir September lalu dinilai cukup sukses.
"Tidak (insentif). Untuk pegawai pajak, kan, sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," kata ditemui di kompleks Senayan, Senin (10/10).
Askolani menyebutkan bahwa penilaian kinerja pegawai pajak bukan serta merta dilihat dari raihan amnesti pajak saja. Menurutnya, amnesti pajak masih termasuk penerimaan pajak selama setahun. "Kan, tax amnesty jadi bagian dari penerimaan pajak. Sehingga mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," kata Askolani.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 disebutkan tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Angkanya bervariasi dari tunjangan kinerja sebesar 50 persen hingga 100 persen, melihat sejauh mana realisasi penerimaan pajak. Tertinggi bila penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari targetnya, maka tunjangan kinerja yang diberikan mencapai 100 persen.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Sri Mulyani akan memberikan insentif hingga empat kali gaji pokok (gapok) dan empat kali tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhasil melampaui target. Dalam PMK ditegaskan, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai. “Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut.