REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mempersilakan kepada Serikat Pekerja (SP) SKK Migas menggugat opini Tidak Wajar (TW) yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan mereka.
"Jadi yang sudah kita lakukan itu sifatnya final, kalau mau digugat silahkan ke tempat-tempat yang bisa digugat, ke pengadilan atau tempat lain. Tidak jadi masalah," ujar Harry di Jakarta, Senin (10/10).
SP SKK Migas sebelumnya mempertanyakan opini TW atas laporan keuangan yang dalam empat tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mereka menilai, hal-hal yang menjadi temuan audit antara lain terkait hak-hak pekerja yang terdiri dari PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas), Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR), merupakan temuan rutin dari Auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah dijawab dan diklarifikasi oleh pihaknya.
"Tahun audit 2014 saja, dengan Kepala BPK yang masih sama (Harry Azhar Azis) dengan tim audit yang sama juga tapi bisa ya menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015? Apa ada pesanan apa bagaimana?," kata Ketua Umum SP SKK Migas Dedi Suryadi.
Dedi mengatakan, pihaknya menghormati atas opini yang dikeluarkan oleh BPK dan mengerti opini tersebut bersifat final, tapi ia juga menyatakan siap untuk membawa isu ini sehingga menjadi 'RS Sumber Waras' kedua bagi BPK. Pihaknya juga menuntut klarifikasi terbuka serta standard operating procedure (SOP) pemeriksaan dari BPK RI atas tahun-tahun pemeriksaan atas SKK Migas beberapa tahun terakhir.
Ia menilai sebaiknya dilakukan evaluasi etik atas Auditor-auditor BPK yang dilakukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia agar kedepannya semua audit yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan norma-norma professional bukan politik praktis semata," ujar Dedi.
Harry menanggapi santai tudingan tersebut. Ia mempersilahkan SP SKK Migas membuktikan apabila memang BPK melakukan kesalahan. "Kalau mereka bisa buktikan BPK salah, mereka harus buktikan, tapi ya tetap melalui pengadilan," ujar Harry.