Ahad 09 Oct 2016 13:54 WIB

Unit Pergadaian Syariah Perkuat Industri Keuangan Syariah Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Gadai emas syariah.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Gadai emas syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bisnis Pegadaian Hariyanto menyambut baik peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengusulkan adanya pembentukan unit usaha syariah di bidang pergadaian. Menurutnya, peraturan ini akan membesarkan industri keuangan syariah nasional.

"Kalau kompetitor jelas ada, tapi satu hal yang harus diingat bahwa dengan adanya pemain yang banyak maka industri akan bertambah besar," ujar Hariyanto di Jakarta, Ahad (9/10).

Melalui peraturan tersebut nantinya akan banyak perusahaan pergadaian swasta yang akan membesarkan portofolio, sehingga Pegadaian bukan lagi menjadi pemain tunggal. Hariyanto menjelaskan, sampai saat ini pertumbuhan bisnis Pegadaian belum berpengaruh besar terhadap industri keuangan non bank syariah secara keseluruhan.

Dengan persaingan yang besar, maka nantinya Pegadaian dapat memanfaatkan pangsa pasa yang besar pula karena telah dibesarkan secara bersama-sama. "Menurut saya persaingannya akan lebih fair, karena aturannya sama. Tinggal nanti kita akan berkompetisi, mana yang paling efisien dan mana yang pelayanannya paling baik," kata Hariyanto.

Saat ini Pegadaian sudah memisakan unit usaha Pegadaian syariah dengan konvensional. Hanya saja menurut Hariyanto, dalam laporan keuangan masih belum ada pemisahan modal dan hal ini yang sekarang sedang dikerjakan. Akan tetapi, laporan keuangan secara keseluruhan sudah terpisah dengan yang konvensional.

Hariyanto mengatakan, Pegadaian tidak membatasi untuk melakukan channeling produk syariah. Menurutnya, tidak ada masalah apabila produk syariah dijual di berbagai outlet Pegadaian karena hal ini merupakan upaya untuk membesarkan keuangan syariah.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Edy Setiadi mengatakan, nantinya dalam pergadaian syariah harus memiliki dewan pengawas syariah (DPS). Dengan demikian, ketika sebuah perusahaan pergadaian mengeluarkan produk, maka harus dibuktikan oleh DPS bahwa produk tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah.

"DPS yang akan melegalkan apakah ini sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Nanti akan ada aturan spin off juga ke depannya," kata Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement