Ahad 09 Oct 2016 10:34 WIB

Penambang Rakyat Minta Legalitas Tambang

Tambang emas rakyat, ilustrasi
Tambang emas rakyat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) meminta pemerintah untuk melegalkan aktivitas penambang rakyat agar mereka dapat bekerja sesuai arahan yang tepat dari pemerintah. APRI yang terbentuk sejak 2014 pun telah menyusun sejumlah konsep agar penambangan rakyat ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengambaikan efek negatif yang ditimbulkannya.

Ketua APRI Gatot Sugiharto mengatakan banyaknya sengketa lahan dan kerusakan lingkungan akibat tambang liar diduga karena ada salah ashh dalam pembinaan tambang rakyat, oleh sebab itu legalitas tambang menjadi solusinya.

"Masyarakat harus diajarkan merehabilitasi lahan bekas tambang dan menambang tanpa bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida. Pembinaan ini akan sulit kalau mereka masih ilegal dan tak ada kelompok yang membina," kata dia, Sabtu (8/10).

Dia mengatakan pemberhentian tambang rakyat dirasa tidak cukup efektif, karena setelah itu ditutup rakyat akan mencari titik baru yang dianggap lebih aman dari pengawasan aparat. Titik penambangan yang ditinggalkan pun tak langsung direhabilitasi.

Dia mengatakan kalau hal tersebut terus terjadi kerusakannya akan semakin parah. Menurut dia, penambangan rakyat yang didukung pemerintah akan berkontribusi positif pada ekonomi nasional.

"Selama ini hasil tambang rakyat hilang di pasar gelap, padahal ini bisa dimanfaatkan pemerintah. Kondisinya memang sulit, dari 34 provinsi saja yang sudah punya Wilayah Pertambangan Rakyat cuma tujuh, biasanya disimpan di laci agar daerah berpotensi tambang tetap bisa ditawarkan ke perusahaan," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement