REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengharapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Mineral dan Batu bara yang mengatur tentang kontrak pertambangan dapat segera diselesaikan.
"Saya harap minggu ini sudah 'finalisasi', saya bisa janjikan lebih cepat dari perkiraan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (4/10).
Selebihnya ia menjelaskan bahwa draf revisi sudah ada, dan juga sudah dilaporkan kepada presiden, namun masih ada beberapa hal yang perlu dicocokkan. Hingga sekarang masih dikaji agar tertata secara adil bagi banyak pihak, seperti kepentingan pemerintah, rakyat Indonesia dan juga investor.
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tersebut berkaitan dengan aturan tentang perpanjangan kontrak pertambangan yang tentu saja salah satunya berdampak dengan kontrak PT Freeport yang akan habis pada tahun 2021. Jika sesuai aturan sekarang, maka aturan pengajuan perpanjangan kontrak, baru bisa dilakukan sebelum dua tahun masa habis kontrak, atau untuk kasus PT Freeport berarti tahun 2019, karena akan habis pada 2021. Ketidakpastian tersebut membuat investor masih ragu untuk berinvestasi, karena khawatir kontrak tidak akan diperpanjang lagi.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, turunan UU Minerba, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara harus direvisi. Untuk itu, Luhut kembali mengundang sejumlah pakar untuk ikut membantu perumusan draf revisi UU Minerba yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi tersebut tentu dari turunan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara akan tetap menekankan pada hilirisasi di dalam negeri.
Sementara itu, dari pelaku usaha, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir mengusulkan agar pemerintah dapat berlaku bijak terkait keputusan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). "Saya ingin pemerintah dapat berlaku bijak, supaya pengusaha untung dan negara juga untung sehingga industri bisa berkembang bersama," ujar Garibaldi, atau yang akrab disapa Boy. Usulan tersebut, kata Boy, juga mewakili masukan dari beberapa anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang sudah investasi untuk smelter atau fasilitas pemurnian logam mineral dengan rentang aset 1 miliar dolar AS hingga 3 miliar dolar AS.