REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak jadi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru. Sebelumnya sesuai Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 akan ada evaluasi harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi per awal Oktober 2016.
Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan harga dua jenis BBM khusus penugasan tersebut masih memakai standar lama. Artinya premium tetap Rp 6.450 per liter, dan solar Rp 5.150 per liter.
"Enggak jadi naik 1 Oktober. Diberlakukan tetap (harga lama)," kata Teguh, di kantor ESDM, Jakarta, Jumat (30/9).
Harga ini akan berlaku tiga bulan ke depan. Yakni dari Oktober sampai Desember. Sebelumnya harga premium dikabarkan akan diturunkan Rp 300. Sementara solar dikabarkan bakal naik RP 500 hingga Rp 600.
"Tentunya pemerintah memikirkan betul mengenai kebijakan ini," ujar Teguh.