Rabu 28 Sep 2016 08:42 WIB

Kejar Separuh Target Pajak, Cara Ini Ditempuh Sri Mulyani

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih berupaya untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang masih tertahan di angka 54 persen dari targetnya sebesar Rp 1.355,2 triliun. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga September ini penerimaan pajak baru mencapai Rp 729 triliun. 

Pemerintah akan fokus di sisa waktu kuartal keempat ini untuk mengejar ketertinggalan. Salah satu penerimaan yang terus digenjot, yakni penerimaan dari program amnesti pajak yang maskih berlangsung hingag Maret 2017. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah terus memonitor potensi penerimaan negara. Untuk mengejar penerimaan dari program amnesti pajak misalnya, Sri menyebutkan pihaknya meningkatkan pertemuan dengan para wajib pajak, khususnya wajib pajak besar untuk periode pertama program ini. 

Tak hanya itu, Sri juga telah menginstruksikan peningkatan kapasitas petugas untuk melayani wajib pajak yang akan menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) demi mendapat pengampunan pajak. 

"Strateginya (kejar target pajak) sama terus saja melihat potensi penerimaan, terus menggiatkan pertemuannya dengan para wajib pajak terutama yang berpotensi dan melakukan pekerjaan memberi semangat kepada anak buah supaya tidak menyerah. Yang paling penting itu," ujar Sri ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (27/9) malam. 

Terkait dengan angka penerimaan yang hingga kini masih separuh dari target, Sri menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada target penerimaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Ia mengatakan akan tetap berupaya agar target tersebut tercapai, termasuk dari amnesti pajak. 

"Nggak ada angka baru itu kita tetap usahakan," katanya. 

Penerimaan pajak hingga September ini terdiri dari penerimaan pajak non minyak dan gas bumi (migas) memberikan porsi Rp 705,2 triliun yang terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp 431,7 triliun, PPN Rp 252,5 triliun, dan PBB serta pajak lainnya sebesar Rp 20,8 triliun. 

Sementara PPh migas memberikan porsi sebesar Rp 24,5 triliun. Sementara raihan amnesti pajak per Rabu (28/9) pukul 08.00 WIB, tercatat uang tebusan terkumpul Rp 54,3 triliun. Sedangkan harta deklarasi tercatat Rp 2.514 triliun dengan dana repatriasi sebesar Rp 128 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement