REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Guna meningkatkan keakuratan data investor yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dalam waktu dekat Perusahaan Efek dapat memanfaatkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Direktur KSEI, Syafruddin menjelaskan, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia, salah satu layanan KSEI adalah penyimpanan Efek yang diperdagangkan di Bursa maupun Luar Bursa. Atas fungsi dan layanan tersebut, maka basis data investor pasar modal tercatat di KSEI secara terpusat, dengan mengacu pada data Single Investor Identification (SID).
Sebagai lembaga yang mengadministrasikan basis data investor, KSEI berupaya untuk membentuk data investor yang akurat, dengan mengacu pada basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen. Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Pemadanan data investor dengan data kependudukan merupakan hasil kerja sama KSEI dan Ditjen Dukcapil melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk pada Agustus 2014, yang sekaligus tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ditjen Dukcapil.
Penerapan KTP elektronik secara nasional bagi penduduk Indonesia kurang lebih sejak 2 tahun lalu, memberikan harapan akan tersedianya basis data kependudukan nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan data investor pasar modal yang dibentuk di KSEI.
Sejak ditandatanganinya PKS tersebut, KSEI telah melakukan proses pemadanan seluruh data investor lokal individu yang telah tercatat di KSEI. Apabila terdapat data yang belum sepadan, KSEI menghubungi Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) untuk melakukan pengkinian data nasabah.
Syafrudin memaparkan rencana tersebut melalui sosialisasi Perjanjian Kerja sama Perusahaan Efek dengan Ditjen Dukcapil dengan topik ‘Administrasi Data Investor dan Pemanfaatan Data Kependudukan'.
“Pemanfaatan data kependudukan oleh Perusahaan Efek secara langsung merupakan upaya untuk menghindari risiko terjadinya potensi kesalahan input data dalam proses pembukaan Sub Rekening atau SID, yang dilakukan melalui modulStatic Data Investor yang terhubung dengan sistem utama KSEI (C-BEST). Hal ini juga untuk menghindari potensi terbentuknya SID Ganda,” kata Syafruddin di Main Hall, Galeri Bursa Efek Indonesia - Jakarta, Selasa (27/9).
Manfaat lainnya, kata Syafruddin, untuk meningkatkan efisiensi pendaftaran investor baru dan pengkinian data nasabah, serta verifikasi kebenaran informasi data nasabah sebelum dilakukan proses pembukaan Sub Rekening Efek lebih lanjut.
Saat ini, proses verifikasi data investor dengan data kependudukan hanya dilakukan di KSEI. Pada proses penerbitan nomor SID bagi investor individu lokal, proses pemadanan dengan data kependudukan dilakukan bagi investor baru.
Syafruddin berharap, apabila Perusahaan Efek melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, maka dapat dilakukan pemadanan data KTP Elektronik secara langsung, sehingga verifikasi data nasabah dilakukan di tahap awal dengan mengecek kebenaran dan validitas data investor.