REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar. Kemudahan ekspor ini terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang impor terhadap 35 produk.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mengatakan, pemerintahan Qatar telah meratifikasi Keputusan Kabinet No 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan Undang-undang (UU) Qatar No 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar.
“Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” kata Dody melalui siaran pers, Selasa (26/9).
Kebijakan deregulasi impor tersebut telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari adanya praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas dan mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030.
“Dengan ketentuan ini, peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu digarap lebih optimal,” lanjut Dody. Debbie Sutrisno