Selasa 27 Sep 2016 18:37 WIB

Menkeu Longgarkan Administrasi Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan.
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan periode pertama amnesti pajak akan berakhir pada Jumat (30/9) mendatang. Ia mengingatkan para pengusaha untuk memanfaatkan periode pertama ini dengan baik.

Kendati tak memperpanjang masa periode pertama, Menkeu mengatakan, pemerintah melonggarkan adiministrasi bagi wajib pajak yang belum sempat melengkapi syarat administrasinya hingga akhir Desember. Meski ada peningkatan tarif tebusan dari dua persen menjadi tiga persen pada periode kedua amnesti pajak, Sri menilai hal tersebut bukan masalah besar bagi para pengusaha yang memang akan ikut amnesti pajak. 

"Senin besok naiknya dari 2 ke 3 persen, bukan naik 200 persen, sehingga masih berikan ruang. Menurut pengalamn di dunia, amnesti pajak yang rate rendah memang sangat langka," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (27/9).

Ditjen Pajak mencatat jumlah dana repatriasi yang terkumpul hingga hari ini mencapai Rp 107 triliun. Dengan pemasukan ke kas negara dari uang tebusan dan setoran pajak hasil amnesti pajak sebesar Rp 65,9 triliun. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement