REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor sapi bakalan sebanyak 300 ribu ekor hingga 2018. Izin ini akan menggantikan sistem kuota yang selama ini dijalankan oleh Kemendag.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, izin kuota impor ini akan berlaku mulai kuartal IV 2016. Artinya mulai akhir tahun 2016 hingga 2018 pemerintah bakal mendatangkan 300 ekor sapi bakalan.
"Ya mulai akhir tahun ini kita jalankan, " kata Enggar di Jakarta, Senin (26/9).
Ditiadakannya sistem kuota impor berbarengan dengan peraturan baru mengenai sapi indukan yang juga harus didatangkan ketika perusahaan penggemukan sapi (feedloter) mengimpor sapi bakalan. Sistem 1:5 akan dikenakan dalam impor ini. Artinya ketika feedloter melakukan impor sapi bakalan 100 ekor, maka perusahaan ini harus mengikutsertakan seperlima atau 20 persen kuota impor. Sehingga dalam 100 ekor impor bakalan akan ditambahkan 20 ekor sapi indukan, sehingga total sapi yang didatangkan mencapai 120 ekor.
Menurut Enggar, sapi indukan yang didatangkan nantinya akan disebar ke peternak sapi yang selama ini kesulitan dalam mengembangkan sapi karena tidak memiliki indukan. Peternak ini akan bekerja sama dengan feedloter dalam mengembangbiakan sapi indukan yang didatangkan.
"Nanti kerja sama. Kan banyak peternak yang sulit ingin beternak sapi tapi kesulitan Indukannya. Nah ini salah satu cara juga agar populasi sapi bisa terus bertambah," kata Enggar.