Jumat 23 Sep 2016 17:32 WIB

Pemerintah tak akan Perpanjang Periode Pertama Amnesti Pajak

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Staf Khusus Presiden, Johan Budi
Foto: setkab.go.id
Staf Khusus Presiden, Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang periode pertama kebijakan pengampunan pajak. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemerintah hanya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak besar yang hendak mengikuti pengampunan pajak.

"Dari hasil pertemuan kemarin, yang akan ditempuh adalah mempermudah administrasinya. Itu nanti akan diterbitkan dalam bentuk PMK," ujarnya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/9).

Seperti diketahui, pengampunan pajak terbagi dalam tiga periode pelaksanaan, yakni periode September, Desember dan Maret. Tiap periode memiliki tarif tebusan yang berbeda. Tarif di priode September paling rendah dibanding dua periode yang akan datang setelahnya.

Johan mengakui, ada usulan dari para pengusaha agar pemerintah memperpanjang periode pertama pelaksanaan pengampunan pajak. Namun begitu, memperpanjang masa pelaksanaan perpanjangan pajak membutuhkan waktu yang panjang karena harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang atau menerbitkan Perppu. Oleh karenanya, daripada merevisi Undang-Undang, pemerintah memilih untuk memberi kelonggaran ketentuan administrasi bagi para wajib pajak besar dengan cara menerbitkan PMK.

"Misalnya daftar dulu tanggal 29 September, tapi kan belum selesai administrasinya. Itu tidak apa-apa. Nanti administrasinya boleh dilengkapi setelah 30 September," kata Johan.

Pada Kamis (22/9) malam lalu, Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pengusaha besar ke Istana Merdeka, antara lain Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Chandra Lie, Arifin Panigoro dan Aguan. Presiden mendorong mereka untuk mengikuti program pengampunan pajak. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha menyampaikan harapan mereka agar pemerintah memperpanjang periode pertama pengampunan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement