Jumat 23 Sep 2016 12:38 WIB

Pengusaha Keluhkan Syarat Administrasi Amnesti Pajak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soestrisno menilai syarat administratif dalam amnesti pajak merupakan salah satu penghambat proses keikut sertaan pelaku usaha dalam program ini. Ketika pemerintah memberikan kelonggaran atas perpanjangan waktu untuk mengurus syarat administratif ini, ia menilai hal tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha.

"Biasanya lampiran. Kalau form nya sih mudah, tapi lampirannya yang cukup lama. Pak Bambang dulu kan bilang hanya nomornya saja yang masuk lampiran. Saya takutnya saat praktiknya, mana lampiran surat-suratnya. Begitu kamu menyebut rumah jalan mawar, mana buktinya, oh bener di jalan mawar. Kalau pasti diliat salinannya, ini yang bikin lama," ujar Benny di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (23/9).

Benny menilai, waktu tiga bulan yang dipasang pemerintah memang tak masuk logika. Ia menilai, waktu tiga bulan yang ada terpotong dengan proses keluarnya peraturan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak. Apalagi, banyaknya partisipasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di tahap pertama ini membuat proses berjalan lama.

Ia mengatakan pengunduran tenggat waktu tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Ia pun menilai pengunduran waktu ini tak melanggar UU karena pembayaran tebusan tetap dibatasi hingga September ini. Hanya saja masalah administratif diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun.

Sebelumnya, Pemerintah sepakat memperpanjang periode program pengampunan pajak, dari yang seharusnya September menjadi Desember 2016. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pengusaha yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9).

Namun, pembayaran tebusan tetap harus dibayar paling lambat September 2016. Dengan begitu, perpanjangan ini tak perlu mengubah UU yang sudah ada.

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement