REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan defisit anggaran tahun depan terjaga di bawah batas yang diizinkan Undang-Undang Keuangan Negara yakni sebesar tiga persen. Defisit terpaksa diperlebar dari angka yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar 2,35 persen ke kisaran 2,5 hingga 2,7 persen.
Batas defisit ini mau tak mau harus ditaati pemerintah karena ruang defisit sebesar 0,3 persen sudah dipakai oleh daerah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, demi menjaga defisit sesuai yang tertuang dalam asumsi dasar RAPBN 2017 pemerintah bertopang pada kepastian penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk menggenjot penerimaan di tahun depan.
Untuk pajak misalnya, target pertumbuhan pajak sebesar 13 hingga 14 persen diyakini cukup beralasan. Terlebih, target tersebut dipatok bukan dari APBNP 2016, melainkan berdasarkan realisasi yang sudah dicapai sepanjang tahun ini.
"Memastikan penerimannya tercapai. Itu (pajak dan bea cukai) harus dilakukan dengan benar, dengan sungguh-sungguh. Karena sekarang kan sudah kita hitung dengan tingkat pertumbuhan yang reasonable. Pertumbuhan alamiah pajak saja sekitar 9,1 persen. On top dari itu musti kerja keras, extraeffort sehingga bisa mendapatkan sampai 14 persen," kata Suahasil, Kamis (22/9).
Suahasil menambahkan, dengan segala perhitungan yang cermat dari angka realisasi yang ada saat ini, ia yakin tahun depan defisit tidak ada diperlebar secara signifikan seperti yang dilakukan pemerintah tahun ini. Sementara risiko penerimaan hingga akhir tahun ini masih diproyeksikan di angka Rp 219 triliun.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 1.737,6 triliun dengan mengacu pada tema kebijakan fiskal pada 2017 dan strategi yang mendukungnya. Sedangkan defisit APBN 2017 ditarget 2,41 persen dari produk domestik bruto (PDB).