Rabu 21 Sep 2016 14:38 WIB

Keluar Oktober 2016, Ini Aturan Fintech yang Dibuat BI

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran akan segera mengeluarkan aturan terkait financial technology (fintech) pada Oktober 2016. Aturan ini akan berada dalam Peraturan Bank Indonesia terkait Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran (PTP).

Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran, Pungky Wibowo mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya akan diaturpenyelenggaraan aktivitas usaha dalam model bisnis fintech seperti penyedia internet payment gateway, penyelenggara electronic wallet, serta penyelenggara penunjang seperti terminal ATM/EDC, dan point of sales (POS). Setelah itu, akan ada regulatory sandbox dan fintech office untuk pelaksanaannya.

"Nanti akan kita grand launching pertengahan Oktober. Regulatory sandbox itu kita berdiri bareng lalu mereka melakukan inovasi di bawah supervisi kita. Kalau oke kita lihat potensinya lalu kita atur dengan baik," ujar Pungky di Jakarta, Rabu (21/9).

Fintech dinilai penting untuk menghubungkan masyarakat unbankable ke lembaga keuangan formal seperti bank, sehingga industri ini perlu dikembangkan. Regulasi pun diharapkan tidak membatasi inovasi untuk berkembang.

Menurut Pungky saat ini belum ada negara yang meregulasi fintech. Baru negara Anglo Saxon yang menggunakan regulatory sandbox, seperti Singapura, Hong Kong, dan Filipina. "Regulatory sandbox inilah yang kami pelajari," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini regulator dan pemerintah dalam tahap menciptakan ekosistem fintech. Regulator harus berhati-hati dalam mendorong financial access dengan juga memperhatikan risiko dari perkembangan teknologi ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement