Rabu 21 Sep 2016 06:28 WIB

Terkait Pajak Google, Indonesia Harus Mencontoh Inggris

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Kantor pusat Google
Foto: Google
Kantor pusat Google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta melakukan pendekatan seperti ketika Inggris merampungkan masalah perpajakan Google. Meski nominal pajak yang disepakati untuk dibayarkan oleh Google masih dianggap terlalu kecil, namun setidaknya ada kesepakatan yang dibuat antara pemerintah Inggris dan Google terkait tunggakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan over the top (OTT) tersebut.

Pengamat ekonomi sekaligus Chief Economist PT Bank Bukopin Tbk, Sunarsip menilai, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah Inggris kala itu adalah pendekatan moral. Artinya, dengan membuat kesepahaman antara pemerintah dengan penunggak pajak, maka perusahaan penunggak pajak, yakni Google, akhirnya mau melakukan negosiasi.

"Mereka (Inggris) menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan moral. Nah, untuk regulasi ke depannya, kita bisa mencontoh Inggris dengan menerapkan jenis pajak baru yang dinamakan diverted tax yang terlepas dari UU PPh (pajak penghasilan)," jelas Sunarsip, Selasa (20/9).

Selain itu, pemerintah diminta untuk membuat aturan baru untuk mewajibkan perusahaan yang melakukan agressive tax planning seperti Google, untuk mengungkapkan skema rencana perpajakan mereka ke otoritas pajak, dalam hal ini adalah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini berlaku untuk perusahaan OTT lainnya selain Google.

"Kewajiban ini disarankan oleh OECD dan G20 yang tertuang dalam aksi 12 dari Base Erosion Profit Shifting (BEPS)," kata Sunarsip.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement