Selasa 20 Sep 2016 16:44 WIB

Luhut Minta Dwelling Time di Bawah Empat Hari

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
  Aktivitas bongkar muat petikemas di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. ilustrasi (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivitas bongkar muat petikemas di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. ilustrasi (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta untuk dwelling time tetap dibawah empat hari. Ada dua celah penting untuk bisa mengefisiensi dwelling time tersebut.

Pertama, menurut Luhut perlu adanya satu pintu dan percepatan pengurusan ijin yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai dan pihak Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan. Ia mengatakan nantinya ada ceklist untuk kordinasi ini semua.

Selain soal satu pintu, pengurusan ijin ditahap pre clearance tersebut akan bersistem online yang terhubung antara Pelindo I hingga Pelindo IV. Nantinya dengan sistem online ini semua pengurusan izin bisa efisien dan tak memakan waktu lama.

"Proses dwelling time permintaan presiden dibawah tiga hari. Itu akan kita buat, semua secara maksimal terhubung secara elektronik. Jadi mengurangi adanya personal contac. Misalnya, Dirjen Daglu semua aparat dia sudah masuk dalam sistem, Bea Cukai juga begitu. Jadi nggak ada lagi yang musti kontak personal. Kalau check list udah ada ya udah," ujar Luhut di Kantor ESDM, Selasa (20/9).

Kedua, menurut Luhut berada dalam sistem post clearance yang dibawah operasi Pelindo. Luhut mengatakan nantinya penggunaan twin crane perlu dimaksimalkan. Ada banyak pihak yang perlu diperbaiki.

"Kalau memamg ada yang perlu diperbaiki ya kita perbaiki. Terus kalau memang bisa diprivatisasi ya akan kita privatisasi," ujar Luhut.

Luhut mengatakan dengan memperbaiki dua hal tersebut maka efisiensi dwelling time tersebut akan terealisasi. Namun Luhut tak menampik jika di beberapa pelabuhan realisasi dwelling time di bawah tiga hari belum bisa maksimal.

"Kalau tidak dua hari ya tiga hari sekian sudah bagus," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement