Selasa 20 Sep 2016 12:59 WIB

Format Laporan Keuangan Pemerintah akan Disederhanakan, Ini Alasannya

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran Negara (ilustrasi)
Foto: Antara
Anggaran Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menindaklanjuti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyederhanakan format laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Penyederhanaan ini dilakukan agar tugas para pegawai instansi pemerintah tidak habis gara-gara mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ).

Sri mengatakan, Presiden Jokowi telah mengamati kondisi di berbagai kementerian/lembaga. Presiden Jokowi menemukan fakta banyak pegawai yang seharusnya bekerja di lapangan, tersita waktunya untuk mengurus SPJ.

"Saya sudah minta ke Ditjen Perbendaharaan untuk memperbaiki peraturan agar penyederhanaan itu terjadi," kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9).

Dia menambahkan, Kemenkeu juga akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyederahanaan format laporan keuangan. Sebab, Sri tidak ingin penyederhanaan ini nantinya justru akan membuat laporan keuangan pemerintah turun dengan mendapat predikat disclaimer dari BPK.

"Intinya, laporan harus dibuat sederhana mungkin dan mengurangi beban mereka, Terutama ini belanja bansos yang nampaknya menjadi biang keladi SPJ," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement