REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan mengenai harga acuan pembelian terendah dan penjualan tertinggi untuk menjaga agar harga komoditas pangan tidak mengalami fluktuasi secara cepat. Namun hal ini dianggap tidak mampu menahan laju perubahan harga pangan.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, pihaknya menyambut baik keinginan pemerintah untuk menentukan harga acuan. Tapi peraturan ini belum tentu bisa secara cepat menurunkan fluktuasi harga pangan. Sebab, harga pangan yang dijual di pedagang selama ini ditentukan oleh distributor.
"Kalau masalah cepat nggak-nya ya nggak bisa kita tahu. Karena harga selama ini tidak dipengaruhi kebijakan pemerintah seperti harga acuan. Ini dipengaruhi faktor lain. Bagi perdagangan nggak ada urusan dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga," kata Abdullah, Ahad (18/9).
Abdullah menjelaskan, struktur pasar yang menjadi penentu harga pasar seperti mahalnya distribusi, penyusutan barang, hingga keuntungan bagi distributor dan pedagang menjadi salah satu faktor dalam fluktuasi harga. Jika pemerintah ingin menjaga agar harga pangan tidak naik turun, maka sturktur pasar uang harus diawasi.
Untuk mampu menekan harga pangan bisa berada di harga acuan, kata dia, pemerintah pun arus memiliki peran dalam mendistribusikan komoditas pangan kepada pedagang. Dengan kata lain, pemerintah melalui Perusahaan seperti Bulog harus bisa memiliki stok pangan berlebih ketika ingin melakukan intervensi harga di pasar.
"Kalau Bulog tidak bisa melakukan intervensi untuk menekan harga ini. Jangan harap fluktuasi harga bisa terjaga," kata Abdullah.
Selain menjaga distribusi dan keuntungan yang sesuai, kata dia, pemerintah juga wajib meningkatkan jumlah produksi. Karena kebutuhan yang meningkat sering kali tidak seimbang dengan suplai dari sektor pertanian. Padahal stok pangan ini menjadi alasan utama melonjaknya harga komoditas pangan ketika diterima oleh masyarakat.